Ketum PBNU Sepakat Revisi UU ITE, Minta Penegak Hukum Lebih Disiplin

| Sabtu, 20/02/2021 16:30 WIB
Ketum PBNU Sepakat Revisi UU ITE, Minta Penegak Hukum Lebih Disiplin KH Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU). (Foto: NU Online)

RADARBANGSA.COM - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj sepakat UU ITE direvisi. Menurutnya, revisi UU nomor 11 Tahun 2008 itu agar tidak ada lagi pasal karet.

"Sepakat untuk revisi UU ITE. Biar tidak ada lagi pasal karet," ujar Kiai Said dilansir dari nu.or.id, Sabtu, 20 Februari 2021.

Tak hanya itu, Kiai asal Cirebon ini meminta agar penegak hukum di Indonesia yang memiliki otoritas terhadap UU juga diperbaiki. Sehingga, baik UU maupun penegak hukumnya harus disiplin.

"Jadi, saya harap nanti ke depan, UU (ITE) kita perbaiki dan penegak hukumnya yang punya otoritas terhadap UU itu juga harus diperbaiki. Masalahnya kadang UU-nya sudah baik, tapi penegak hukumnya kurang disiplin. Dua-duanya, undang-undangnya baik dan penegak hukumnya juga harus disiplin," tegasnya.

Kiai Said juga mendukung dan mengapresiasi segala macam kritik yang dilancarkan kepada pemerintah. Terutama kritik yang dapat membangun dan memiliki landasan argumentasi yang kuat. Menurutnya, kritik kepada pemerintah diperbolehkan asal jauh dari caci-maki, adu-domba, fitnah, berita bohong, dan ujaran kebencian.

“Kritik kepada negara atau pemerintah itu diperbolehkan dan dibutuhkan. Kalau ada yang melakukan kritikan, apalagi yang membangun dengan argumentasi yang kuat, harus kita dukung, kasih apresiasi. Tapi kalau caci-maki, fitnah, hoaks, itu dalam Al-Quran pun dilarang,” tandasnya.

Tags : PBNU , Kiai Said , UU ITE , Indonesia

Berita Terkait