PBNU Apresiasi Langkah Cepat Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

| Selasa, 02/03/2021 18:05 WIB
PBNU Apresiasi Langkah Cepat Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj (tengah) foto: nuorid

RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran di Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras atau miras.

“PBNU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama,” kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj dalam keterangan persnya di Gedung PBNU, Selasa 2 Maret 2021.

Menurut Kiai Said, PBNU mendorong pemerintah untuk senantiasa melandaskan kebijakan investasi pada kemaslahatan bersama. Lebih jauh dari itu, harus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat adanya lampiran dalam Perpres tersebut, kata Kiai Said, PBNU meminta kepada seluruh umat Islam, khsuusnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Modal yang di dalamnya ada izin minuman keras atau Miras.

Presiden Jokowi mengungkapkan, alasan mencabut Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu setelah mendengar masukan dari beberapa organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Majelis Ulama Indonesia atau masyarakat.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainya. Saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021.

Tags : Presiden Jokowi , PBNU , Perpres Investasi Miras