Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan

RADARBANGSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Berdasarkan Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan persnya, Senin 5 April 2021.
Menurut Nadia, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa
“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.
Nadia menuturkan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan. Yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulam puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasi nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan
-
Polemik Keserentakan Pemilu, Jazilul Fawaid Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan
-
Novak Djokovic Melaju ke Babak Ketiga Wimbledon
-
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Di Selat Bali, Bupati Ipuk Sampaikan Duka Mendalam