Dukung Pembangkit Listrik Berbasis Sampah, Presiden Siapkan Payung Hukum

| Kamis, 06/05/2021 23:20 WIB
Dukung Pembangkit Listrik Berbasis Sampah, Presiden Siapkan Payung Hukum Presiden Jokowi (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis 6 Mei 2021.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sehingga PSEL ini dapat beroperasi.

“Saya sangat mengapresiasi, sangat menghargai instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, ini yang bagus, berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujar Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, PSEL di Surabaya ini adalah yang pertama beroperasi dari tujuh kota yang telah ditetapkannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016.

“Kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol sehingga ini selesai yang pertama. Dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden, ini yang pertama jadi. Yang lain masih maju mundur, maju, kurang urusan tipping fee, urusan masalah barang daerah, urusan mengenai, belum selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengungkapkan, untuk mendukung program pembangkit listrik berbasis sampah ini dirinya telah mengeluarkan sejumlah payung hukum. Hal tersebut juga untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) berani mengeksekusi program tersebut tanpa takut dipanggil pihak-pihak seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK karena belum adanya payung hukum yang jelas.

“Saya siapkan Perpres-nya, saya siapkan PP-nya. Untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, kemudian menjadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota,” tuturnya.

Tags : Presiden Jokowi , PSEL , TPA