Kominfo Komitmen Tindak Tegas Konten Radikalisme

RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan akan tegas menangani konten radikalisme dan terorisme. Penindakan tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.
"Kominfo secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di runag digital sebagaimana diamantkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan pers, Kamis, 24 Juni 2021.
Diungkapkannya, Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital sejak 2017 hingga terakhir pada 22 Juni 2021. "Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Dalam hal penanganan tersebut, Kominfo juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri. "Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait," terangnya.
Kominfo, lanjutnya, juga menerima aduan termasuk untuk konten radikalisme dan terorisme dari publik melalui kanal-kanal pelaporan resmi mereka, salah satunya melalui situs aduankonten.id. "Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi VI DPR Minta PT Telkom Indonesia Evaluasi Kerja Sama Telkomsat-Starlink
-
Komisi III DPR Targetkan Penyelesaian RUU KUHAP Akhir Tahun 2025
-
Cegah TPPO, Politisi Nasdem Minta Sinergi Semua Stakeholder
-
Cegah Stunting, Sachrudin Serahkan Bantuan Pangan ke 1000 Balita
-
Menteri Keuangan Bakal Kejar Penerimaan Pajak Rp1.409 Triliun di Semester II