Atasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Dikabarkan Akan Terapkan PPKM Darurat

| Selasa, 29/06/2021 14:09 WIB
Atasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Dikabarkan Akan Terapkan PPKM Darurat ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan sebagai Langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 yang semakin naik.

Dikutip dari tempoco, seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan, scenario PPKM darurat ini mirip dengan PSBB. Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR.

Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin naik. Dalam sepekan terakhir saja. Rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021.

Pemberlakuan PPKM darurat ini dikabarkan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa 29 Juni 2021.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan PPKM Mikro untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 ini. Bahkan sudah beberapa kali diperpanjang.

Kasus terkonfirmasi positif virus corona atau COVID-19 masih tinggi hingga saat ini. Penerapan protokol kesehatan yang ketat terus diingatkan pemerintah agar masyarakat terhindar dari virus corona.

Diberitakan sebelumnya, Senin, 28 Juni 2021, pemerintah melaporkan kasus positif COVID-19 bertambah sebanyak 20.694. Sehingga, kasus positif corona di seluruh Indonesia berjumlah 2.135.998 kasus.

Adapun pasien sembuh dari positif COVID-19 pada hari ini bertambah sebanyak 9.480 kasus. Total pasien sembuh dari corona mencapai 1.859.961.

Sementara, pasien meninggal dunia karena corona dilaporkan bertambah sebanyak 423 jiwa. Total kasus kematian akibat positif COVID-19 menjadi 57.561 jiwa.

 

 

 

 

 

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait