Pemikul Jenazah di TPU Covid-19 Dipecat Akibat Pungli Hingga Rp 4 Juta

| Senin, 12/07/2021 18:20 WIB
Pemikul Jenazah di TPU Covid-19 Dipecat Akibat Pungli Hingga Rp 4 Juta Pemakaman TKU Cikadut (foto:Kompastv)

RADARBANGSA.COM - Salah satu petugas pemikul jenazah pasien Covid19 terbukti menarik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat. Oknum tersebut meminta Rp 4 Juta kepada keliarga jenazah pasien Covid-19 dengan alasan bahwa jenazah merupakan non-muslim. 

"Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi," ujar Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, dilansir melalui Kompas.com, Minggu, 11 Juli 2021.

Oknum tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga, namun proses hukum akan terus berjalan.

Terkait hal itu, Bambang memastikan pemakaman khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan identitas jenazah. 

Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahad khusus jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut. Saat ini telah digunakan sebanyak 2.638. Bambang berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi.

"Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.

Salah satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, Ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021.

Sang Ayah meninggal akibat Covid-19. Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah Ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut. Namun, sebelum jenazah dimakamkan, YT terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.

Uang sebanyak itu diminta oleh salah satu orang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.

"Dia bilang pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah. Dia minta Rp 4 juta supaya Ayah saya bisa dimakamkan," kata YT saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Adu argumen dan tawar-menawar pun terjadi.

Angka Rp 2,8 juta akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak, dengan harapan keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan.

Namun, sebelum membayar, YT meminta kepada pihak TPU Cikadut untuk membuat tanda terima dan rincian biaya.

Dalam tanda terima yang ditulis menggunakan secarik kertas, tertulis biaya gali liang lahad sebesar Rp 1,5 juta; biaya angkut peti jenazah Rp 1 juta; dan papan nisan salib sebesar Rp 300.000.

Tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh Redi.

"Dia (Redi) bilang, kalau pemakaman malam memang lebih mahal," ujar YT.

 

Tags : Covid-19 , TPU Cikadut , Bandung , Pungli

Berita Terkait