Kemenag Resmi Hapus Kartu Nikah Fisik dan Beralih ke Kartu Nikah Digital

| Senin, 09/08/2021 16:35 WIB
Kemenag Resmi Hapus Kartu Nikah Fisik dan Beralih ke Kartu Nikah Digital Ilustrasi Kartu Nikah Digital (foto:Kemenag)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi hentikan penerbitan kartu nikah fisik dan beralih pada kartu nikah dalam bentuk digital. Kartu nikah merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018 lalu.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama, Jajang Ridwan menyatakan, pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021 ini.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin, 9 Agustus 2021.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Ia mengatakan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

"Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web," kata dia. 

Mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. yakni, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau `link` ke email dan Whatsapp.

Kartu nikah digital juga bisa didapatkan bagi pasangan yang telah lama menikah, dengan memperbarui kartu nikah yang masih berbentuk fisik.

Tahapan untuk mengajukan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah di antaranya:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Tags : Simkah , Kartu Nikah Digital

Berita Terkait