Tersangka Peretas Situs Setkab Masih Berumur 17 tahun
RADARBANGSA.COM - Dua remaja Dua remaja berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17), peretas situs Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, ditangkap polisi di Sumatera Barat (Sumbar).
Saat penangkapan BS, polisi menyita dua unit ponsel dan sebuah laptop. BS diduga sebagai orang yang berperan melakukan bypass directory home agar tembus domain utama situs setkab.go.id.
Kemudian saat penangkapan MLA, polisi juga menyita dua unit ponsel dan sebuah laptop. MLA diduga berperan sebagai pembobol sub domain PPID situs setkab.go.id dan mengubah index PPID atau halaman utama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengungkapkan bahwa dua orang terduga peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab), setkab.go.id, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menjelaskan, polisi menjerat kedua orang itu dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE.
Berdasarkan penyidikan sementara, menurut Rusdi, motif dua orang tersebut ialah mengubah tampilan situs Setkab sehingga tidak dapat digunakan semestinya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR-PDB Award 2024
-
Hadapi Korea Selatan di Perempatfinal Piala Thomas, Indonesia Siap Berjuang Keras
-
Pemerintah Kucurkan Rp609,8 Triliun untuk Pengembangan Desa
-
Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
-
Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang