Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Warna Putih, Berapa Biayanya?

| Senin, 16/08/2021 13:33 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Warna Putih, Berapa Biayanya? Pelat nomor dengan latar belakang putih (foto:wartakota)

RADARBANGSA.COM - Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih. 

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur. Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Rencananya, perubahan warna plat nomor menjadi putih ini mulai berjalan pada 2022. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pajak lima tahunan wajib pajak harus datang ke kantor Samsat, kendaraan juga harus dibawa.

“Pajak lima tahunan ini kendaraan juga dilakukan cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Jadi kendaraan harus dibawa,” kata Herlina dilansir Kompas.com, Senin, 26 Oktober 2020.

Sementara mengenai persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak saat pajak lima tahunan sama seperti saat pajak satu tahunan.

“Persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujarnya.

 

Tags : Pelat Nomor , TNKB

Berita Terkait