PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September 2021

| Senin, 06/09/2021 21:17 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September 2021 Ilustrasi COVID-19. (Foto: covid19goid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021.

"Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan ke PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” ujarMenteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Senin 6 September 202.

Menurut Airlangga, pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten (kab)/kota menjadi 23 kab/kota. 

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kep. Bangka Belitung.

Lalu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Palu dan Poso di Sulawesi Tengah; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; Kupang di Nusa Tenggara Timur; serta Manokwari di Papua Barat.

“Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, ini naik dari sebelumnya di 303 kabupaten/kota. PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, ini sama dengan yang sebelumnya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, hingga 5 September 2021 jumlah kasus aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60 persen. Kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan penurunan tertinggi dicatatkan oleh Nusa Tenggara sebesar minus 73,76 persen.

“Dari segi kesembuhan di luar Jawa-Bali sebesar 90 persen, sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar Jawa-Bali 2,99 persen, di bawah nasional yang sedikit lebih baik yaitu 3,29 persen,” pungkasnya.

Tags : PPKM Luar Jawa Bali , Covid19

Berita Terkait