Wapres Maruf Amin Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Penentu Menurunnya Tingkat PPKM

| Selasa, 14/09/2021 14:21 WIB
Wapres Maruf Amin Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Penentu Menurunnya Tingkat PPKM KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA. COM - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma`ruf Amin menyampaikan bahwa cakupan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 menjadi syarat dan ketentuan untuk menurunkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah. Hal itu ditegaskan nya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di The Media Hotel and Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 14 September 2021.

"Jadi vaksin ini menjadi salah satu penentu untuk turunnya tingkat (PPKM), sehingga kita benar-benar menjaga supaya imunitas masyarakat ini terjaga, walaupun COVID-19 belum hilang sama sekali," kata Kiai Maruf dalam keterangannya.

Dijelaskannya, syarat penurunan PPKM dari tingkat III ke II adalah sedikitnya 50 persen masyarakat di suatu daerah harus sudah divaksin. Sementara, tambahnya, untuk penurunan PPKM tingkat II ke I yakni sebanyak 70 persen masyarakat sudah divaksin COVID-19.

"Kami ingin ketika dari tingkat III ke tingkat II itu minimal harus dicapai di daerah itu 50 persen masyarakatnya sudah divaksin. Dari (PPKM) tingkat II ke tingkat I, kami harapkan masyarakatnya sudah tervaksin 70 persen," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, dalam keterangannya Senin (13/9), mengatakan, pemerintah akan menggunakan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan tingkat PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Tags : Wapres , Maruf Amin , Vaksinasi , PPKM , COVID-19