Ada JKP, Kemnaker Tegaskan Program JHT Tetap Berlaku

| Selasa, 05/10/2021 15:35 WIB
Ada JKP, Kemnaker Tegaskan Program JHT Tetap Berlaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku.

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi COVID-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 September 2021.

Putri menjelaskan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

 
"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelasnya.

Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern Pemerintah.

"Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujarnya.
 
Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

 

Tags : Kemnaker , JKP , JHT