Wapres Ma`ruf Amin: Setiap Kebijakan Harus Berdasar Asas Kemanfaatan

| Selasa, 12/10/2021 19:11 WIB
Wapres Ma`ruf Amin: Setiap Kebijakan Harus Berdasar Asas Kemanfaatan KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin mengatakan, dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

“Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung di dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah, di mana semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat,” kata Wapres KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Sementara asas kepentingan umum, kata Wapres, merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

“Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini,” ungkapnya.

Wapres menjelaskan, secara parsial aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu, pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender.

Selain itu, Wapres berharap Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia agar dapat mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan yang terkait, agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.

“Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali  terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” ungkapnya.

 

Tags : Asas Kemanfaatan , Kemenkumham

Berita Terkait