Baleg DPR Setujui Tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi

| Senin, 22/11/2021 22:01 WIB
Baleg DPR Setujui Tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Ilustrasi Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi atas hasil pembahasan pembicaraan tingkat I.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, M. Nurdin memastikan RUU itu disepakati bersama untuk lanjut dibahas pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna mendatang.

Nurdin mengapresiasi atas dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung ikut mendorong untuk mewujudkan RUU tersebut.

"Demi penegakan hukum yang lebih baik, masing-masing stakeholder terkait tetap berkomitmen untuk saling bersinergi guna percepatan disahkannya RUU," kata Nurdin.

Diketahui, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi yang disepakati Baleg DPR di antaranya RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat, RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara, dan RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram.

Mewakili pemerintah, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyambut baik keputusan tersebut agar dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna. Ia juga berharap RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dapat menciptakan pemerataan akses pelayanan hukum untuk Indonesia.

 

Tags : Baleg DPR RI

Berita Terkait