RUU HKPD Disahkan Jadi Undang-Undang

| Selasa, 07/12/2021 18:27 WIB
RUU HKPD Disahkan Jadi Undang-Undang Ilustrasi Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 7 Desember 2021.

Sebagian besar fraksi menerima dan menyetujui pengesahan RUU yang akan mengatur mulai dari ketentuan anggaran daerah hingga ketentuan pajak dan retribusi daerah tersebut. 

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

"setuju" jawab anggota DPR RI yang hadir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menyampaikan laporannya terkait rapat kerja (raker) Komisi XI bersama pemerintah, dimana delapan Fraksi yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PKB menerima hasil pembahasan RUU.

Sedangkan Fraksi PKS menolak pembahasan RUU HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada Rapat Paripurna.

Adapun kata Fathan, sistematika RUU HKPD terdiri dari 12 BAB dan 193 pasal. Ia mengharapkan beleid baru itu akan dapat memberikan manfaat dalam mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien.

"Sehingga nantinya dapat mewujudkan hubungan keuangan pusat daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan demi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan nasional," kata politisi PKB itu.

 

Tags : RUU HKPD

Berita Terkait