UU HKPD Berikan Kemampuan Pemda Optimalkan Layanan Publik

| Selasa, 07/12/2021 20:07 WIB
UU HKPD Berikan Kemampuan Pemda Optimalkan Layanan Publik Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foot: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Pengaturan dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) akan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah agar berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik.

“Oleh karena itu penerapan kebijakan pengelolaan transfer berbasis kinerja, merupakan bentuk ikhtiar bersama yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPR untuk memperkuat kualitas layanan kepada seluruh masyarakat. Ini adalah upaya peningkatan akuntabilitas Pemda atas setiap rupiah uang rakyat yang dikelolanya agar bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 November 2021.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pada RUU HKPD ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, meliputi berbagai aspek yang komprehensif.

Pengalokasian DBH, tambah Menkeu, tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.

Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai komponen terbesar TKDD, ternyata selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah. Hal ini terlihat dari hasil-hasilnya dimana ketimpangan antardaerah masih sangat lebar.

"Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38% dan terendah hanya mencapai 13,34%. Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," katanya.

“Oleh karena itu di dalam RUU HKPD akan mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Pemerintah menyadari bahwa perubahan konsep DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak. Namun demikian, ini merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun yang lebih penting memeratakan tingkat layanan publik di seluruh daerah Indonesia,” tegas Menkeu.

Diketahui, RUU HKPD disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 7 Desember 2021. Sebagian besar fraksi menerima dan menyetujui pengesahan RUU yang akan mengatur mulai dari ketentuan anggaran daerah hingga ketentuan pajak dan retribusi daerah tersebut. 

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

"setuju" jawab anggota DPR RI yang hadir.

Tags : RUU HKPD

Berita Terkait