Cegah Omicron, Pemerintah Tambah Daftar Negara Dilarang Masuk ke RI

| Senin, 20/12/2021 22:11 WIB
Cegah Omicron, Pemerintah Tambah Daftar Negara Dilarang Masuk ke RI Varian Omicron COVID-19. (Foto: idxchannelcom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memperbarui daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu karena kasus virus corona varian Omicron menyebar cepat di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah menambah tiga negara ke daftar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Namun, ada satu negara yang dicoret dari daftar, yakni Hong Kong.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.

Meskipun begitu, pemerintah memastikan akan terus memantau perkembangan terbaru. Menurut Luhut, pemerintah akan terus memantau setiap minggu.

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," ujarnya.

Luhut mengatakan masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," tuturnya.

Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.

Tags : Omicron , Indonesia , Inggris , Denmark , Hong Kong

Berita Terkait