Kemnaker Berhasil Gagalkan Dugaan 59 CPMI Ilegal

| Selasa, 21/12/2021 19:40 WIB
Kemnaker Berhasil Gagalkan Dugaan 59 CPMI Ilegal Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan dugaan 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA. 

"Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono dalam keterangan persnya, Selasa 21 Desember 2021.

Menurut Suhartono, sidak di Bekasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dit. Bina P2PMI Kemnaker yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal. 

"Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," ungkapnya.

Suhartono menyampaikan, sidak tersebut merupakan upaya pelindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI. 

"Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut Suhartono mengatakan, penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260  Tahun 2015. 

Tags : Kemnaker , CPMI