Kemenkeu-BPK Kerjasama Soal Protokol Pemeriksaan Pengelolaan di Bidang Perpajakan

| Senin, 27/12/2021 19:49 WIB
Kemenkeu-BPK Kerjasama Soal Protokol Pemeriksaan Pengelolaan di Bidang Perpajakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan di kantor BPK, Jakarta, Senin 27 Desember 2021.

“Dengan adanya pemahaman yang sama, maka kita harapkan pemeriksa mampu memberikan opini atas pelaporan keuangan secara tepat sehingga entitas yang diperiksa juga dapat mengambil keputusan secara baik,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Sri Mulyani, kesepakatan yang dilakukan itu sebagai pedoman baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan dalam rangka untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk agar koordinasi antara BPK dengan Kementerian Keuangan dapat ditingkatkan.

"Kesepakatan bersama ini juga menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Terutama ini dikaitkan dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, kesepakatan bersama tersebut meliputi kewenangan dari pemeriksaan yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Tags : Kemenkeu , BPK , Perpajakan