Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Karantina Masuk dari Luar Negeri

| Senin, 27/12/2021 20:16 WIB
Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Karantina Masuk dari Luar Negeri Varian Omicron COVID-19. (Foto: idxchannelcom)
RADARBANGSA.COM - Perkembangan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus, hampir seluruh kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.
 
``Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,`` kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya, Senin 27 Desember 2021.
 
Menurut Budi Sadikin, berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, pihaknya kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang.
 
"Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso," jelasnya.
 
 
Budi Sadikin menjelaskan bahwa upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.
 
"Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam," jelasnya.
 
Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penularan varian Omicron tersebut.
 
``Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgen karena sekarang sumber penyakitnya ada disana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,`` tukasnya.
 
Tags : Vaksinasi , Kemenkes , Omicron

Berita Terkait