Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Pelaku Tidak Pidana Lintas Negara

| Rabu, 26/01/2022 18:50 WIB
Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Pelaku Tidak Pidana Lintas Negara Indonesia dan Singapura sepakat perkuat kerja sama salah satunya Perjanjian Ekstradisi yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Indonesia dan Singapura menyepakati sejumlah perjanjian kerja sama dalam beberapa bidang. Salah satu perjanjian yang disepakati adalah Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” ujar Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, seperti dikutip dari laman resmi KemenkumHAM RI, Rabu, 26 Januari 2022.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua Negara,” tuturnya.

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Tags : Indonesia , Singapura , Perjanjian Ekstradisi , KemenkumHAM