Pemerintah Bakal Pangkas Aturan Karantina PPLN jadi Tiga Hari, ini Penjelasannya

| Senin, 14/02/2022 20:27 WIB
Pemerintah Bakal Pangkas Aturan Karantina PPLN jadi Tiga Hari, ini Penjelasannya Luhut Binsar Panjaitan (Menko Maritim dan Investasi. (foto:Setkab)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan mengurangi durasi atau masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing maupun Indonesia menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin, 14 Februari 2022 di Jakarta.

"Mulai pekan depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksin booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," ujarnya dalam konferensi pers.

Dijelaskannya, PPLN wajib melakukan entry dan exit tes PCR. Syarat exit PCR dilakukan pada hari ketiga saat pagi hari. PPLN dibolehkan keluar dari lokasi karantina ketika hasil tes itu dinyatakan negatif.

Pemerintah, lanjutnya, juga mengimbau pada PPLN yang sudah selesai karantina untuk tetap melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan mereka kepada petugas puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan 1 April 2022 atau sebelum itu, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," terang Luhut.

Tags : PPLN , COVID-19 , Karantina , Omicron , Indonesia