MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Soal Presidential Threshold

| Kamis, 24/02/2022 20:49 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Soal Presidential Threshold Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: mkri)

RADARBANGSA.COM - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Anggota DPD RI Bustami Zainudin dan Fachrul Razi akhirnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman yang disiarkan secara virtual, Kamis 24 Februari 2022.

Diketahui, para Pemohon mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berdasakan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, menurut Mahkamah, para Pemohon telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemillu legislatif tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional para Pemohon.

Persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU Pemilu karena norma tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, selain para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu, juga tidak terdapat hubungan sebab akibat norma tersebut dengan hak konstitusional para Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu.

“Para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih sehingga dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 222 UU No. 7/2017, karena tidak terdapat bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau setidak-tidaknya menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan para Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan Mahkamah," katanya.

Tags : MK , Presidential Threshold , UU Pemilu