Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

| Selasa, 08/03/2022 16:25 WIB
Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Ilustrasi pelaku perjalanan dengan pesawat udara. (Foto: Merdeka.com)

RADARBANGSA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.

Dalam ketentuan tersbeut, Satgas meminta setiap PPDN wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya, menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan baik darat, laut, maupun udara.

SE juga mengatur ketentuan PPDN tidak perlu menunjukkan bukti hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen apabila sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau dosis booster. Sementara, bagi PPDN yang baru melakukan vaksin dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu juga berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19.

Satgas juga menyampaikan dalam SE itu, bagi PPDN dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tags : Satgas , COVID-19 , Surat Edaran , PPDN , Indonesia