Dari Pelanggaran Prokes 2021-2022, Satpol PP DKI Raup Rp 8,8 Miliar

| Rabu, 30/03/2022 17:40 WIB
Dari Pelanggaran Prokes 2021-2022, Satpol PP DKI Raup Rp 8,8 Miliar Satpol PP DKI memberikan sinks pelanggar prokes Covid-19 (foto:liputan6)

RADARBANGSA.COM - Selama kurun waktu 2020-2021, Satpol PP DKI Jakarta telah mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Rinciannya di tahun 2020, Satpol PP DKI meraup denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp 6,8 Miliar sejak dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemudian di tahun 2021 total denda yang dikumpulkan hanya sekitar Rp 2 miliar.

Data ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, "Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata dia saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang pada aturan penanganan Covid-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.

Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp 250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhi denda mulai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Menurut ia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.

"Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," imbuhnya.

 

 

Tags : Denda , Prokes , Satpol PP DKI

Berita Terkait