Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bikin Aplikasi e-PK

| Senin, 11/04/2022 10:01 WIB
Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bikin Aplikasi e-PK Gedung Kemnaker (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Dalam keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa hadirnya sistem berbasis aplikasi tersebut merupakan komitmen  Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government.

“Terutama layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar  26 juta perusaaan,” bunyi rilis Biro Humas Kemnaker.

Sistem berbasis aplikasi e-PK memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi  dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

“Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data,” jelasnya.

Tags : Kemnaker , ePK , Perjanjian Kerja