Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bikin Aplikasi e-PK

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Dalam keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa hadirnya sistem berbasis aplikasi tersebut merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government.
“Terutama layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan,” bunyi rilis Biro Humas Kemnaker.
Sistem berbasis aplikasi e-PK memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
“Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menko PM Cak Imin Nyatakan 100 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh Awal Agustus
-
KDM Tegaskan RS Welas Asih Milik Pemprov Jabar, Dibiayai APBD
-
Harga Emas Antam 9 Juli Turun Rp12.000 per Gram
-
Menaker Yassierli: Dibutuhkan Gerakan Kolektif Hapus Praktik Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja
-
Warung Remang di Lahan PT KAI Ponorogo Dibongkar, 13 Pekerja Positif HIV