THR Hak Pekerja, Kemnaker: Pelaksanaannya Harus Dikawal

| Rabu, 13/04/2022 20:51 WIB
THR Hak Pekerja, Kemnaker: Pelaksanaannya Harus Dikawal Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, mengatakan, layanan Posko Pengaduan THR Keagamaat dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu. 

“THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang dalam rilisnya, Rabu 13 April 2022.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemenaker meluncurkan Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Haiyani menyampaikan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani.

Haiyani menuturkan, Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

“Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web tersebut, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags : THR , Lebaran , Idul Fitri