Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Negera Penempatan PMI

| Selasa, 19/04/2022 19:51 WIB
Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Negera Penempatan PMI Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru.

Menurut Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, melalui aturan baru tersebut, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. 

"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono di Jakarta, Senin 19 April 2022. 

Suhartono menjelaskan, dalam Kepdirjen ini terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan. Ia pun meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja. 

"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya. 

Adapun 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.

 

Tags : PMI , Kemnaker

Berita Terkait