PNS Bolos Bisa Dipecat, Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu

| Senin, 27/06/2022 21:10 WIB
PNS Bolos Bisa Dipecat, Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan SUrat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dalam SE tersebut, diatur ketentuan jam kerja efektif Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pusat maupun daerah, yakni sebanyak 37,5 jam. Artinya, rata-rata dalam sehari jam kerja PNS adalah 7,5 jam selama lima atau enam hari kerja.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," bunyi salah satu poin SE tersebut.

Selanjutnya, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat memberikan pengawasan lebih ketat pada jam kerja PNS. "Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," kata Tjahjo dalam keterangannya.

Salah satu isinya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Sasaran dari ketentuan itu berdasarkan pada SE yang berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

Tags : Kemenpan RB , ASN , Surat Edaran , Indonesia