Komisi VII DPR Minta Perpres BBM harus Tegaskan Kelompok Penerima

| Kamis, 04/08/2022 17:14 WIB
Komisi VII DPR Minta Perpres BBM harus Tegaskan Kelompok Penerima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo meminta Pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpes) terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Menurutnya, Perpres ini harus jelas terutama soal penerima dari BBM jenis solar dan pertalite.

"Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sudah seharusnya Revisi Perpres ini mengatur teknis kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite," kata Sartono Hutomo dikutip laman dpr, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Sartono Hutomo, produk Perpres yang jelas akan memudahkan kelompok masyarakat tidak mampu mengakses BBM bersubsidi. Menurutnya masyarakat harus sadar bahwa BBM dan LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.

“Ada keresahan di tengah masyarakat akibat langkanya pertalite dan solar. Ini tidak boleh dipandang remeh. Sartono menilai, pemerintah kurang mengantisipasi kelangkaan tersebut,” katanya.

"Di Dapil Jatim VII (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi) kelangkaan solar sangat sering terjadi. Petani dan para pelaku UMKM sangat membutuhkan solar untuk berproduksi. Jadi, saat solar langka, otomatis produksi akan terhenti," tambahnya.

Sartono menyampaikan, tren konsumsi BBM masyarakat terus meningkat seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19, termasuk peningkatan konsumsi pertalite. "Tren kenaikan konsumsi pertalite disebabkan migrasi pengguna pertamax akibat kenaikan harga BBM non subsidi tersebut," tukasnya.

Tags : BBM , Solar , SPBU , ESDM , Pertamina

Berita Terkait