Kemnaker Berhasil Perjuangkan Kenaikan Gaji PMI di Taiwan

RADARBANGSA.COM – Pemerintah berhasil mengupayakan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan berbuah manis. Per 10 Agustus 2022 ini , PMI sektor domestik di Taiwan akan mendapat upah sebesar NTD 20.000 atau setara Rp9,9 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.
Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO).
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Selain kenaikan upah, imbuh Menaker Ida, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
“Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kota Tangerang Kembali Jadi Tuan Rumah Kejurnas Voli Antar Klub U-17
-
Menko Luhut Harap Kereta Cepat Beri Manfaat bagi Masyarakat di Daerah Lintasan
-
Hadapi Perkembangan AI, Kemnaker: Dibutuhkan Peningkatan Kompetensi SDM
-
Gus Imin Harap Dukungan Kiai Ulin dan Kiai Bab Kudus Perkuat AMIN
-
Menaker Ida Harap PMI Jadi Duta Bangsa Indonesia di Negara Penempatan