Komisi IV DPR RI Desak KLHK Bereskan Data Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan

| Selasa, 23/08/2022 15:05 WIB
Komisi IV DPR RI Desak KLHK Bereskan Data Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Anggia Erma Rini (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan sinkronisasi Data Subjek Hukum pada Lahan Terbangun dengan kementerian dan instansi lainnya. Desakan ini, menurutnya, dinilai urgen demi proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.

"Kami, Panja Komisi IV DPR, mendesak KLHK untuk segera melakukan sinkronisasi Data Subjek Hukum pada Lahan Terbangun. Hasil sinkronisasi harus disampaikan kepada kami selambat-lambatnya dua bulan sejak selesainya rapat hari ini," kata Anggia seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 23 Agustus 2022.

Hal itu ditegaskan Anggia dalam RDP Panja Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dan Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardirman di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Bersama Panja Komisi IV DPR RI, Anggia juga sepakat agar KLHK mendalami modus penggunaan bentuk badan usaha korporasi yang diubah menjadi bentuk badan usaha koperasi. Diduga dilakukan oleh pelaku perkebunan kelapa sawit untuk menghindari denda administrasi sesuai Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ia berharap pendalaman ini ditindaklanjuti guna mencegah kerugian negara yang besar.

Di sisi lain, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai KLHK perlu segera melaporkan perkembangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH). Tidak hanya itu, laporan denda administratif di bidang kehutanan juga perlu dicatat, sehingga upaya represif guna mencegah kerusakan hutan Indonesia bisa ditekan.

"Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, kami berharap KLHK mengawasi dan mengamankan hutan beserta kawasan hutan untuk mengantisipasi perusakan dan penyerobotan yang semakin merajalela. Kami pun mengecam pembiaran terhadap penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural," tutup Anggia.

Tags : DPR RI , KLHK , Kawasan Hutan , PNBP-PKH