DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis

| Sabtu, 05/07/2025 20:01 WIB
DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis Zainal Arifin (Ketua DPRD Sumenep). (Foto: Harian jatim)

RADARBANGSA.COM - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jumat (4/7/2025). 

Rapat dihadiri Wakil Bupati Imam Hasyim dan dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

Zainal menegaskan, DPRD memiliki kewenangan sejajar dengan pemerintah daerah dalam penyusunan perda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Tiga raperda ini disusun sebagai upaya memperkuat pembangunan di berbagai sektor melalui regulasi yang tepat,” ujarnya.

Raperda pertama membahas Sistem Kesehatan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan layanan kesehatan yang terintegrasi demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Raperda kedua mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Regulasi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi garam daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petambak dan masyarakat pesisir.

Sementara itu, Raperda ketiga terkait Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Pemukiman bagi Usaha Tambak Udang. 

Regulasi ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan ketat sejak perencanaan hingga pascaoperasi, termasuk penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran.

Zainal menambahkan, ketiga raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan RPJMD 2025–2029, sebagai bagian dari komitmen daerah mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berbasis hukum.

Tags : Sumenep , DPRD , Raperda , Pembangunan