Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pembentukan Provinasi Papua Barat Daya

| Senin, 29/08/2022 21:24 WIB
Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pembentukan Provinasi Papua Barat Daya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. 

“Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi, dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama-namanya. Maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa Panja pembahasan RUU tentang bentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah dibentuk,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam raker dengan Mendagri dan Menkumham di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan, RUU tentang bentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan kebijakan yang diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Ada empat tujuannya, pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat. yang kedua, mewujudkan keadilan HAM, Supremasi hukum, dan demokrasi. Yang ketiga, pengakuan dan penghormatan hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Serta, penerapan tata kelola pemerintahan,” terang Junimart.

Lebih lanjut, Junimart mengungkapkan, DPR RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom baru (DOB) untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat OAP.

“Pemekaran daerah ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, memeprcepat kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat orang asli Papua sehingga diharapkan dapat menjalin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta dapat memelihara keutuhan wilayah negara, dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ungkapnya.

Tags : Komisi II DPR , RUU Papua Barat Daya

Berita Terkait