Pasca Terbit Perpres FIR Terbit, Menhub: Tanggung Jawab Airnav Indonesia Semakin Besar

| Rabu, 14/09/2022 20:38 WIB
Pasca Terbit Perpres FIR Terbit, Menhub: Tanggung Jawab Airnav Indonesia Semakin Besar Menhub Budi Karya Sumadi (foto: dephubgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab Airnav Indonesia semakin besar, pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.

“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam rilisnya, Rabu 14 September 2022.

Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah 2 (dua) tahun terdampak pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia.

Menhub menuturkan, kehadiran Airnav Indonesia sejak tahun 2012 telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.

“Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” tuturnya.

Tags : Airnav Indonesia , FIR

Berita Terkait