Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2023 Mendatang

| Kamis, 03/11/2022 19:24 WIB
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2023 Mendatang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dilansir setkab, Kamis, 3 November 2022.

Oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, lanjut Menkeu Sri Mulyani, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen,” lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan CHT tersebut berlaku pada 2023 mendatang, “Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik, “Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” tukasnya.

Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tandasnya.

Tags : CHT , Cukai Rokok , Cukai Naik

Berita Terkait