Presiden Jokowi Serahkan 1,55 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat

| Kamis, 01/12/2022 22:25 WIB
Presiden Jokowi Serahkan 1,55 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat Presiden Jokowi menyerahkan 1,55 juta sertifikat tanah untuk rakyat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12). (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 1,55 juta sertifikat tanah untuk rakyat, secara hybrid di Istana negara, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. Sertifikat tersebut dibagikan langsung ke 34 provinsi.

"Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing," ujar Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman resmi Setkab RI.

Presiden Jokowi menekankan keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.

"Kalau sudah pegang [sertifikat] semuanya, adem semuanya. Rakyatnya akan adem semuanya. Konflik-konflik enggak ada, sengketa tanah enggak ada karena pegangnya sudah jelas semuanya," tukasnya.

Presiden mengungkapkan, pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi kepemilikan sertifikat baru 46 juta orang. "Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat, betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana," tutur Kepala Negara.

Oleh karena itu, ujar Presiden, dirinya telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah tersebut. "Sekarang sudah total tadi 100 juta, artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih dua atau tiga tahun, insyaallah rampung," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyampaikan kegembiraannya karena kepemilikan 744 bidang tanah Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Persoalan terkait bidang tanah tersebut telah berlangsung selama 35 tahun.

"Karena apa? Turun ke lapangan. Pak Wamen turun ke lapangan, Pak Menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan asal di lapangan diikuti. Tapi kalau hanya duduk di kantor, enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun," tandas Presiden Jokowi.

Tags : Jokowi , Sertifikat Tanah , Kementerian ATR/BPN , Indonesia