Gus Halim: BLT Dana Desa Bisa Ditiadakan, Ini Syaratnya

| Jum'at, 02/12/2022 21:11 WIB
Gus Halim: BLT Dana Desa Bisa Ditiadakan, Ini Syaratnya Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lebak, Banten, Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Gus Halim menyatakan bahwa kepala desa bisa menghapus BLT Dana Desa. Syaratnya desa yang bersangkutan sudah tidak ada warga miskin.

“Itu artinya kalau memang di desanya pak Kades dan bu Kades sudah benar-benar tidak ada yang miskin ekstrim, tidak ada yang kena dampak Covid-19 maka BLT bisa ditiadakan,” kata Gus Halim.

Gus Halim menyampaikab bahwa sebelumnya dalam anggaran Dana Desa diwajibkan minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa, maka diubah menjadi maksimal 25 persen saja dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai SDGs Desa pertama.

“(Syaratnya) harus dibuktikan bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Gus Halim, Kemendes PDTT saat ini sedang berjuang agar pertanggungjawaban operasional pemerintah desa yang berasal dari dana desa itu tidak berbentuk at-cost namun lumpsum.

Gus Halim mengaku, pihaknya sudah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengenai laporan tersebut.

“Bahkan saya telepon, tadi ketemu lagi. Saya bilang tolong dibantu kepala desa, jangan dibebani dengan permasalahan yang rumit. Alhamdulilah Kepala BPKP juga bilang sudah ngobrol dengan Pak Mendagri,” tukasnya.

Tags : BLT Dana Desa , Kemendesa PDTT , Gus Halim

Berita Terkait