KPU RI Optimis Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu 2024

| Senin, 12/12/2022 19:08 WIB
KPU RI Optimis Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu 2024 Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimis pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 untuk mengakomodir regulasi Pemilu di daerah otonomi baru (DOB).

"Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Merujuk pada undang-undang pembentukan empat provinsi baru, khususnya di pasal 20, dijelaskan bahwa ketentuan pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum. "(Tanggal) 16 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi," tukasnya.

Ditambahkannya, empat provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, juga akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD RI tersebut.  "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya. Sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat. Sehingga, tahapan penyelenggaraan pemilu di sana dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya," tandasnya.

Tags : KPU RI , Perpu , Pemilu 2024 , DOB , Indonesia