Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja

| Rabu, 21/12/2022 23:01 WIB
Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.

"Perpres ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, kondisi angkatan kerja Indonesia Bulan Agustus 2022, penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah. Sedangkan untuk tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.

"Pekerja di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menuturkan bahwa prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.

"Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri," tukasnya.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah