Pemilu 2024, Pimpinan Komisi II DPR Tegaskan Mayoritas Fraksi Tetap Ingin Proporsional Terbuka

| Rabu, 04/01/2023 18:02 WIB
Pemilu 2024, Pimpinan Komisi II DPR Tegaskan Mayoritas Fraksi Tetap Ingin Proporsional Terbuka Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan mayoritas fraksi di DPR RI sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos calegnya secara langsung.

"Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi-red) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam keterangannya di Jakarta, 4 Januari 2023.

Doli menghormati keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu terkait system pemilu proposional terbuka, bahkan mayoritas fraksi di DPR  tersebut juga minta MK mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

"Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka, melibatkan rakyat langsung," tambahnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai sistem pemilu proporsional tertutup akan berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader dalam satu partai. Oleh karena itu ia berpandangan bahwa sistem itu, berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka, berpeluang menghidupkan oligarki dalam tubuh partai politik.

"Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem pemilu proposional tertutup ini lebih disukai," ujar Yanuar Prihatin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2022.

Di sisi lain, kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sistem proporsional tertutup juga dinilai akan menghidupkan oligarki di dalam partai di masa lalu itu. Sementara oligarki politik relatif mendapatkan hambatan untuk tumbuh melalui sistem proporsional terbuka.

Tags : Pemilu 2024 , Komisi II DPR