Komnas Perempuan Dorong DPR RI Segera Bahas RUU PPRT Guna Lindungi PRT

| Selasa, 14/02/2023 22:28 WIB
Komnas Perempuan Dorong DPR RI Segera Bahas RUU PPRT Guna Lindungi PRT Sejumlah warga menyampaikan aspirasi agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan. (Foto: twitter @KomnasPerempuan)

RADARBANGSA.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) yang merupakan kelompok rentan.

"Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani seperti dilansir dari antaranews, Selasa, 14 Februari 2023.

Ia meminta fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak, dan berupaya dalam melindungi warga negara, khususnya perempuan pekerja rumah tangga.

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT berdampak terhadap pengakuan PRT sebagai pekerja, memberikan pelindungan terhadap PRT, termasuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja, sekaligus juga pengaturan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar bagi setiap pihak yang terlibat dan mengedepankan nilai-nilai HAM.

Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam proses pembahasan RUU PPRT. "Pemerintah dan DPR RI sebaiknya membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga dalam pembahasan RUU PPRT," tukasnya.

Selain itu, Komnas Perempuan mendorong Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT agar melakukan komunikasi secara aktif dengan DPR dan melakukan dialog dengan lembaga-lembaga negara hak asasi manusia dan masyarakat sipil untuk memperkuat substansi RUU PPRT. Andy berharap semua pihak dapat mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sehingga
dapat disahkan pada 2023.

Tags : RUU PPRT , Komnas Perempuan , Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkait