Pemerintah Tambah Vaksin Indovac untuk Booster ke-2

| Rabu, 08/03/2023 18:31 WIB
Pemerintah Tambah Vaksin Indovac untuk Booster ke-2 Vaksin Booster. (Foto: covidgoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac ini berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Nadia, vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

“Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” tukasnya.

Sebagai informasi, booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster.

Pemerintah melaporkan, pada Selasa, 7 Maret 2023, kasus terkonfirmasipositif virus corona atau COVID-19 tercatat bertambah sebanyak 303 kasus. Total, kasus positif corona di Indonesia mencapai 6.737.606 kasus.

Selanjutnya, pasien sembuh dari paparan COVID-19 dilaporkan bertambah sebanyak 253 orang. sehingga, pasien sembuh dari paparan virus corona hingga hari ini berjumlah 6.573.749 orang.

Sementara itu, pasien meninggal dunia karena terpapar COVID-19 juga dilaporkan bertambah sebnayak 4 jiwa. Kasus kematian karena terpapar corona di Tanah Air total mencapai 160.934 jiwa.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait