Nihayatul Wafiroh Minta Korban Kekerasan Seksual Dijamin BPJS Kesehatan
RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Direksi BPJS Kesehatan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mengubah skema layanan BPJS Kesehatan untuk korban kekerasan seksual. Diketahui saat ini korban kekerasan seksual tidak tercover layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saya titip pesan kepada Dirut dan juga Dewas BPJS Kesehatan untuk memberikan surat, masukan kepada Presiden agar korban tindak pidana kekerasan seksual bisa dicover BPJS Kesehatan," kata perempuan yang akrab disapa Ninik di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, perubahan skema layanan BPJS Kesehatan bagi korban kekerasan seksual memang bukan kewenangan BPJS Kesehatan, tetapi Presiden RI.
"Ini memang bukan kewenangan BPJS Kesehatan, tetapi Presiden RI karena berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018. BPJS hanya pelaksananya," terang Ninik.
Ninik pun merinci diktum pasal dalam Perpres tersebut yang diharapkan bisa diubah, yaitu pasal 52 ayat (1) tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, khususnya pada poin (r).
Dalam diktum itu dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Padahal, Ninik menjelaskan, dampak dari kekerasan seksual itu berlangsung lama. Menurutnya korban bisa mengalami psikomatis dan dampak itu menjalar pada kesehatan fisiknya, sehingga sangat dibutuhkan konseling.
"Untuk paska putusan itu penting agar perawatan lanjutan seperti konseling, perawatan lanjutan kesehatan dalam pengertian fisik itu bisa dicover BPJS,” harapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis