Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Deklarasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

| Jum'at, 02/06/2023 19:06 WIB
Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Deklarasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah bersama pengusaha dan pekerja mendeklarasikan komitmen Bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, deklarasi tripatit tersebut sebagai komitmen pemerintah bersama stakeholder untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.

“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Begitu juga, kata Menaker Ida Fauziyah deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

“Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani, meyampaikan APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"APINDO berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak  kekerasan  seksual merupakan  salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," tukas Hariyadi.

Tags : APINDO , Kemnaker , Pekerja

Berita Terkait