Gerbang Tani Minta Pemerintah Segera Cabut PP No 20 Soal Izin Ekspor Pasir Laut

| Kamis, 08/06/2023 19:01 WIB
Gerbang Tani Minta Pemerintah Segera Cabut PP No 20 Soal Izin Ekspor Pasir Laut Idham Arsyad (Ketua Umum DPN Gerbang Tani). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Dikeluarkannya ijin ekspor pasir laut pada tanggal 15 Mei oleh Pemerintah ditengarai merupakan bagian dari barter atau tukar guling dengan dukungan investasi pemerintah dan pengusaha singapura di IKN. Hal itu dikemukaan oleh Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Dugaan itu muncul dilihat dari waktu penerbitan dan saling berbalas kunjungan yang dilakukan oleh pengusaha Singapura dan kedatangan Presiden Jokowi minggu ke Singapura.

 “Seyogyanya pemerintah tidak mengorbankan kedaulatan, kerusakan hebat lingkungan hidup yang akan ditanggung generasi kita dan yang akan datang dengan cara seperti itu,” kata Idham Arsyad.

Idham menyampaikan, IKN memang dikabarkan terus menerus kehilangan investor potensialnya dan berperluang mandeg dan tentu saja bisa mencoreng legacy yang hendak ditinggalkan Presiden Jokowi. Namun, jangan bertindak seperti gelap mata dan menurunkan derajat Negara Indonesia di mata internasional.

“Janganlah karena keinginan legacy kemudian menggunakan berbagai cara yang membahayakan kedaulatan negara dan mengundang bencana lingkungan hidup yang dahsyat,” demikian idham melanjutkan.

Menurut Idham, sejak awal memang IKN ini memiliki potensi berjalan lambat, salah satunya adalah karena ekosisem bisnis yang belum terbangun. “IKN itu benar-benar dari nol. Pengusaha yang hendak berinvestasi di sana, jika mengandalkan keuntungan langsung dari sana tidak mungkin. Butuh waktu bertahun-tahun untuk balik modal. Logika bisnis ngga begitu,” katanya.

“Nah, model tukar guling ini memberikan peluang keuntungan yang cepat untuk memperluas negara seperti singapura untuk reklamasi, dan sayangnya merugikan negara, baik secara lingkungan maupun kedaulatan.”

Oleh karena itu, Idham meminta agar pemerintah segera mencabut PP no 26 tersebut dan mencari cara yang lebih elegan untuk mendapatkan investasi di IKN dari negara lain khususnya Singapura.

Untuk mendorong pemerintah mencabut kembali PP tersebut, Idham meminta agar DPR RI segera memanggil pemerintah dan meminta penjelasan rinci tentang latar belakang terbitnya ijin tersebut, serta meminta penjelasan dari pemerintah terkait perkembangan pembangunan IKN.

“Dari berbagai laporan pemerintah, sampai saat ini informasi berbagai investasi yang akan menanamkan modalnya di IKN belum terwujud, dan oleh karena itu DPR RI seharusnya mendapatkan kejelasan tentang bagaimana prospek investasi yang sebenarnya,” tukas Idham.

Tags : Ekspor Pasir Laut , Gerbang Tani , Pemerintah

Berita Terkait