UU ITE Disahkan DPR RI, ini Dua Poin Pentingnya

| Selasa, 05/12/2023 21:51 WIB
UU ITE Disahkan DPR RI, ini Dua Poin Pentingnya Logo Kominfo. (Foto: suarakaryaid)

RADARBANGSA.COM - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan bahwa setidaknya terdapat dua poin penting pada revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan segera disahkan.

"(Misalnya) ada pasal pelindungan anak di ruang digital. Sebelumnya sama sekali tidak ada, ini ada," kata Usman dilansir dari antaranews, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain itu, terdapat pengecualian yang diatur pada Pasal 27 UU ITE. Dalam beberapa kasus di masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran yang dapat mengakibatkan seseorang yang seharusnya melaporkan kasus penghinaan justru menjadi tersangka.

Usman mencontohkan kasus Baiq Nuril, di mana kala itu Baiq malah menjadi tersangka usai melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya. Lebih lanjut disampaikannya, dengan adanya pasal pengecualian, seseorang dapat dikecualikan dari sanksi UU ITE jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri dan dapat dibuktikan.

"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik, menurunkan martabat orang. Tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan maka itu tidak akan terkena UU ITE ini. Itu di Pasal 27 diatur," tukasnya.

Usman menegaskan bahwa revisi UU ITE dilakukan untuk menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik, namun tetap mempertimbangkan hak dan kebebasan individu lainnya. Dengan adanya perubahan ini, kata dia, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lingkungan yang aman dan sehat.

"Revisi Undang-Undang ITE ini juga untuk memberi kepastian hukum. Karena tadi kan ada pengecualian itu, jadi ada kepastian hukum," pungkasnya.

Tags : Kemenkominfo RI , UU ITE , Digital , Indonesia

Berita Terkait