KPK RI Tetapkan Lebih dari 10 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

| Selasa, 20/02/2024 22:01 WIB
KPK RI Tetapkan Lebih dari 10 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI). (Foto: RRI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ia menerangkan, penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.

"Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK," tuturnya.

Tags : KPK RI , Pungli , Rutan , Tersangka