Cegah Perundungan di Sekolah, Komisi X DPR: Peran Guru BK Perlu Diperkuat

| Rabu, 06/03/2024 18:32 WIB
Cegah Perundungan di Sekolah, Komisi X DPR: Peran Guru BK Perlu Diperkuat Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru mendorong penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah guna mencegah perundungan terus terjadi di lingkungan sekolah.

Hal itu disampaikan Ratih dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Saya usul peran Guru BK tolong ditingkatkan, karena bagaimanapun mereka mau mengadu ke siapa sih ke sekolah, ke guru kadang segan, ke temen juga mungkin teman yang sesama dibully sama-sama," kata Ratih.

Untuk kasus perundungan yang lebih berat, lanjut Ratih, ia mengusulkan adanya pendampingan psikolog di sekolah. Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, UU tersebut dapat menjadi acuan pemberian pendampingan psikolog bagi siswa yang terlibat perundungan di sekolah.

"Untuk kasus yang lebih berat malah saya usul kita mungkin ada pendampingan seorang psikolog, apalagi kita kemarin sudah melahirkan Undang-Undang Psikologi, itu acuan dari situ bisa kita tarik bahwa untuk kasus yang berat begitu harus ada didampingi seorang psikolog," tukasnya.

Tags : Kasus Perundungan , Guru BK , Komisi X DPR

Berita Terkait